BREBES-CAKRATVNES.COM- Dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa, padat karya dan punya efek berkelanjutan bagi ekonomi desa. Kalau Dan Desa untuk pembangunan yang berstatus jalan kabupaten atau pun provinsi itu tugas daerah.namun sungguh sangat berani apa yang dilakukan oleh pemerintah desa kalibuntu kecamatan losari kabupaten Brebes
Sementara kepala desa KADES kalibuntu Kecamatan losari Kabupaten brebes ( S T ) saat di temui di ruang kerjanya mengaku bahwa proyek drainase tersebut di anggarkan dari dana desa ( DD ) dirinya (ST) selaku kades saat di tanya wartawan terlihat bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan yang lokasinya di jalan berstatus kabupaten atau tidak. (S T) selaku kades dirinya tidak banyak memberikan komentar terkait boleh tidaknya kalau terkait itu coba tanya sama sekdes dan TPK nya saja mas. ucap kades
Lebih lanjut kata Kades saat di konfirmasi kembali via WhatsApp bahwa sekdes sedang sibuk karena jadwalnya padat dan saat di hubungi kembali dirinya kades menyampaikan pada wartawan .coba hubungi saja langsung ke ( W HD )selaku kasi pemerintahan kecamatan mas karena beliau yang membuat (RAB) nya tutur kades
Dan kamipun menghubungi. WHD ) selaku kasi Pemerintahan via WhatsApp dan menanyakan terkait penggunaan dana desa yang di gunakan untuk pembangunan yang notabenya berstatus jalan kabupaten dan alhasil ketika mendapat jawaban dari selaku kasi Pemerintahan kecamatan losari sangat mencengangkan bahwa menurutnya di perbolehkan bahwa dana desa boleh di gunakan atau di bangun jalan yang berstatus kabupaten dan menurutnya ga masalah dan di perbolehkan jawabnya via pesan WhatsApp
Dengan hasil mendapat jawaban tersebut maka kami selaku awak media akan mengkonfirmasi ke dipermades kabupaten brebes terkait aturan penggunaan dana desa jika dana desa dapat di perbolehkan untuk membangun yang kewenangannya berstatus jalan kabupaten
Kalau kegiatan proyek dengan status jalan desa, sudah jelas sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi kurang lebihnya 70% persen jalan dan saluran di Kabupaten Brebes masih banyak yang rusak Apakah ini bisa dibenahi pakai dana desa?"
Bukan kah Penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.
“Kalau soal jalan,maupun saluran drainase tupoksi Desa hanya jalan desa yang kewenanganya juga Desa. Kalau Bangunan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah bukanya di bangun memakai anggaran Dana Desa ( DD)
agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan maupun saluran berstatus kabupaten yang rusak.
Bersambung
Red