Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Desa Kalibuntu Losari Diduga Di Gunakan Untuk Proyek Drainase Ber status Kabupaten

10 Nov 2024 | November 10, 2024 WIB Last Updated 2024-11-10T03:52:03Z



BREBES-CAKRATVNES.COM- Dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa, padat karya dan punya efek berkelanjutan bagi ekonomi desa. Kalau Dan Desa  untuk pembangunan yang berstatus jalan kabupaten atau pun provinsi itu tugas daerah.namun sungguh sangat berani apa yang dilakukan oleh pemerintah desa kalibuntu kecamatan losari kabupaten Brebes


Sementara kepala desa KADES kalibuntu  Kecamatan losari Kabupaten brebes ( S T ) saat di temui di ruang kerjanya mengaku bahwa proyek drainase tersebut di anggarkan dari dana desa ( DD ) dirinya (ST) selaku kades saat di tanya wartawan terlihat bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan yang lokasinya di jalan berstatus kabupaten atau tidak. (S T) selaku kades dirinya tidak  banyak memberikan komentar terkait boleh tidaknya kalau terkait itu coba tanya sama sekdes dan TPK nya saja mas. ucap  kades


Lebih lanjut kata Kades saat di konfirmasi kembali via WhatsApp bahwa sekdes sedang sibuk karena jadwalnya padat dan saat di hubungi kembali dirinya kades menyampaikan pada wartawan .coba hubungi saja langsung ke ( W HD )selaku kasi pemerintahan kecamatan mas karena beliau yang membuat (RAB) nya tutur kades


Dan kamipun menghubungi. WHD ) selaku kasi Pemerintahan via WhatsApp dan menanyakan terkait penggunaan dana desa yang di gunakan untuk pembangunan yang notabenya berstatus jalan kabupaten dan alhasil ketika mendapat jawaban dari selaku kasi Pemerintahan kecamatan losari sangat mencengangkan bahwa menurutnya di perbolehkan bahwa dana desa boleh di gunakan atau di bangun jalan yang berstatus kabupaten dan menurutnya ga masalah dan di perbolehkan jawabnya via pesan WhatsApp


Dengan hasil mendapat jawaban tersebut maka kami selaku awak media akan mengkonfirmasi ke dipermades kabupaten brebes terkait aturan penggunaan dana desa jika dana desa dapat di perbolehkan untuk membangun yang kewenangannya berstatus jalan  kabupaten  


Kalau kegiatan proyek  dengan status jalan desa, sudah jelas sangat terbantu dengan dana desa  ini. Tapi kurang lebihnya   70% persen jalan dan saluran di Kabupaten Brebes masih banyak yang rusak  Apakah ini bisa  dibenahi pakai dana desa?"


Bukan kah Penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.


“Kalau soal jalan,maupun saluran drainase  tupoksi Desa hanya jalan desa yang kewenanganya juga Desa. Kalau Bangunan  berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah bukanya di bangun memakai anggaran Dana Desa ( DD)

 agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan maupun saluran berstatus kabupaten yang rusak.



Bersambung


Red

×
Berita Terbaru Update